TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tegaskan Tidak Ada Hal yang Dapat Mematahkan Pasal 340 Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Selasa (24/1).
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan dakwaan Ferdy Sambo.
Martin juga menuturkan tidak ada hal yang dapat mematahkan pasal 340 KUHP yang dilanggar Ferdy Sambo.
Pasalnya Ferdy Sambo telah memenuhi unsur pidana pasal tersebut.
Baca: Ferdy Sambo Diprediksi akan Buka-bukaan jika Akhirnya Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J
Di mana Ferdy Sambo secara sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain itu unsur pidana itu diperkuat dari keterangan terdakwa lain yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Pledoi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tidak Ada yang akan Mematahkan Pasal 340
# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Ferdy Sambo # kuasa hukum # pleidoi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Soroti Nadiem Makarim Hadir Sidang dengan Tangan Diinfus, Klaim Tak Sesuai Keterangan Dokter
Selasa, 5 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Panglima TNI Gatot Singgung 'Ulama Amplop' jadi Penguasa Politik: Aspek Keislaman Porak-poranda
Selasa, 5 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Periksa Robby Kurniawan Eks Stafsus Budi Karya Sumadi soal Dugaan Penerimaan Fee Proyek
Selasa, 5 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rusia Bongkar Agen Mata-mata Ukraina, Tersangka Didakwa Pengkhianatan Kirim Data Militer ke Kiev
Selasa, 5 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Bantah Isu Transfer Uranium ke Luar Negeri, Teheran Klaim Hanya Fokus Penghentian Permusuhan
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.