Senin, 18 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tegaskan Tidak Ada Hal yang Dapat Mematahkan Pasal 340 Ferdy Sambo

Selasa, 24 Januari 2023 12:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Selasa (24/1).

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan dakwaan Ferdy Sambo.

Martin juga menuturkan tidak ada hal yang dapat mematahkan pasal 340 KUHP yang dilanggar Ferdy Sambo.

Pasalnya Ferdy Sambo telah memenuhi unsur pidana pasal tersebut.

Baca: Ferdy Sambo Diprediksi akan Buka-bukaan jika Akhirnya Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J

Di mana Ferdy Sambo secara sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain itu unsur pidana itu diperkuat dari keterangan terdakwa lain yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Pledoi Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tidak Ada yang akan Mematahkan Pasal 340

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Ferdy Sambo # kuasa hukum # pleidoi

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved