Terkini Nasional
Eliezer Bacakan Pledoi Kenang Perjuangan Jadi Prajurit Brimob, Pernah Gagal Ikut Tes & Kerja Sopir
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengenang perjuangannya menjadi anggota Brimob Polri.
Bagi Bharada E, menjadi bagian dari Korps Brimob Polri adalah mimpi yang menjadi kenyataan sekaligus kebanggaan.
"Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga," kata Bharada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Perjuangan Bharada E menjadi polisi tidak mudah.
Baca: Bharada E Disebut Hanya Diperalat Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Minta Hakim Putus Bebas Kliennya
Ia harus empat kali mengikuti tes Bintara hingga Tamtama dari 2016, hingga akhirnya dinyatakan lulus pada 2019.
Selama empat tahun sejak 2016 hingga 2019, Bharada E bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu ekonomi keluarga.
"Setelah keempat kali mengikuti tes akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut. Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dapat saya wujudkan," ujar dia.
Pada 30 Juni 2019, ia merantau dari Manado ke Watu Kosek, Jawa Timur, untuk menjalani pendidikan dengan membawa bekal tabungan yang dikumpulkan selama bekerja menjadi sopir.
"Saya ingat sebelum saya pergi di bandara saya berkata 'Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan'. Mama saya dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa," kenang Bharada E.
"Saya pun menangis menjawab 'akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga'. Saat itu papa saya masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja," tambahnya.
Baca: Sampaikan Pesan Haru, Bharada E Minta Maaf ke Tunangan karena Pernikahannya Harus Ditunda
Selesai menjalani pendidikan, Bharada E mendapat penugasan pertama di Satgas Operasi Tinombala Poso selama tujuh bulan dari Maret hingga Oktober 2020 sebagai navigasi darat.
Setelahnya, ia ditugaskan di Manokwari, Papua Barat menjadi tim pengamanan Pilkada pada Desember 2020.
Bharada E juga pernah mendapat penugasan sebagai SAR evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Januari 2021.
"Saya bertugas di Cikeas, Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021, dan aktif mengikuti kegiatan sosial di kesatuan Resimen 1 Pelopor, juga menjadi gitaris di gereja Resimen 1 Pelopor," kata dia.
Pada September 2021, Bharada E dipercaya menjadi pelatih vertical rescue Resimen 1 Pelopor. Tugasnya adalah melatih anggota menjadi tim SAR jika dibutuhkan.
"September hingga November 2021 dan pada tanggal 30 November 2021, saya di panggil ke Mako Brimob terpilih menjadi driver Pak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam," ujar Bharada E.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Nota Pembelaan Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bharada E Kenang Perjuangan Jadi Prajurit Brimob, 4 Kali Ikut Tes hingga Kerja Sopir di Hotel Manado
# Bharada E # pledoi # perjuangan # Brimob
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: TribunJakarta
LIVE UPDATE
Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga, Sekolahkan Anak hingga Melunasi Utang
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tulis Pleidoi Kasus Narkoba 100 Halaman, Ammar Zoni Menangis karena Teringat Titik Terendah Hidupnya
Rabu, 1 April 2026
Nasional
PERJUANGAN Driver Ojol Menikah dengan Bule Polandia, Modal Awal Uang Rp200 Ribu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
PDIP Kecam Serangan ke Prajurit TNI di Lebanon, Desak Pemerintah RI Ambil Peran secara Global
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.