Sabtu, 11 April 2026

LIVE UPDATE

Sampaikan Pesan Haru, Bharada E Minta Maaf ke Tunangan karena Pernikahannya Harus Ditunda

Kamis, 26 Januari 2023 12:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan pesan menyentuh kepada tunangannya.

Bharada E meminta maaf kepada tunangannya itu karena rencana pernikahan mereka harus tertunda akibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pesan itu disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu berterima kasih kepada tunangannya yang mau bersabar.

Baca: Nota Pembelaan Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara

Bharada E pun meminta tunangannya menunggu hingga perkara pembunuhan berencana Brigadir J rampung.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar dia.

Richard mengatakan, kalau pun sang tunangan tak mau menunggu karena terlalu lama, ia mengaku ikhlas untuk ditinggalkan.

"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Tuntutan tersebut dipersepsikan bahwa jaksa tidak mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Terkait hal itu pakar hukum pidana, Hibnu mengungkapkan status justice collaborator dari Richard Eliezer tinggal berada pada penetapan majelis hakim.

Status justice collaborator yang diperoleh oleh Bharada E itu diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan berjanji untuk mengungkap perkara secara terang.

Hibnu menyebut sejauh ini jaksa telah menjatuhkan tuntutan sejatinya sudah merujuk pada status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun hal itu masih menjadi perdebatan.

Baca: Minta Maaf Pernikahan Tertunda Gara-gara Tersandung Kasus, Pesan Haru Bharada E untuk Tunangannya

"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," kata Hibnu dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/1/2023).

Oleh karenanya, untuk saat ini tinggal menunggu penetapan pada putusan majelis hakim.

Apakah status justice collaborator itu akan berpengaruh pada keyakinan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Sebab saat ini kunci dari dikabulkan atau tidaknya justice collaborator Bharada E ditentukan pada penetapan majelis hakim nantinya.

"Diperdebatan yang ramai sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada disitu," kata dia.

Dalam menjatuhkan hukuman nantinya pula majelis hakim menurut Hibnu, penting untuk melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek.

Termasuk soal aspek yuridis dan aspek sosiologis selama proses persidangan berlangsung.

"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda, Ikhlas Jika Ditinggalkan: Bahagiamu, Bahagiaku

# Brigadir J # Richard Eliezer # Bharada E

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Richard Eliezer   #Bharada E   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved