Nasional
Nota Pembelaan Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E memberi judul nota pembelaan 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Secara garis besar, Bharada E akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab, kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.
Bharada E pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Baca: Terseret di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ungkap Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo
Meskipun, majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.
Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.
Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucapnya.
Baca: Minta Maaf Pernikahan Tertunda Gara-gara Tersandung Kasus, Pesan Haru Bharada E untuk Tunangannya
Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.
Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Bharada E berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa sesungguhnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bacakan Nota Pembelaan: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Ahmad Fahrozi, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Nasib Malang Pelajar 15 Tahun di Makassar, Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Ditikam Tetangga
2 hari lalu
Tribunnews Update
Usai Bakar & Mutilasi Ibu Kandung, Anak di Lahat Gasak Emas 13 Gram Milik Korban Demi Judi Online
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.