Terkini Nasional
Bharada E Disebut Hanya Diperalat Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Minta Hakim Putus Bebas Kliennya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Permohonan tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam lanjutan sidang Putri Richard Eliezer dalam agenda pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.
"Kami mohon putusan amar sebagai berikut menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny Talapessy di persidangan.
Baca: Bharada E Mengaku Tak Mau Egois Meminta Tunangannya Menunggu, Pasrah Jika Ditinggalkan
Ronny Talapessy melanjutkan meminta terdakwa lepas dari segala tuntutan. Serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan tersebut diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya. Kemudian menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merk Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," sambungnya.
Kemudian Ronny Talapessy juga meminta membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, Ronny Talapessy memohon putusan yang seadil-adilnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri telah menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Baca: Sampaikan Pesan Haru, Bharada E Minta Maaf ke Tunangan karena Pernikahannya Harus Ditunda
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Minta Hakim Putus Bebas Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
# Bharada E # Ferdy Sambo # Ronny Talapessy # Vonis Bebas
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi PDIP Dengar 'Perintah Ibu' Dalam Sidang Hasto: Jangan Framing seolah Terkait Pimpinan Partai
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Hasto Singgung Pembungkaman: Tidak Ada yang Bisa Bungkam, Dia Punya Hak untuk Bicara!
Sabtu, 15 Maret 2025
Nasional
Detik-detik Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Marah-marah Singgung Pembungkaman
Sabtu, 15 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.