Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Bharada E Coba Dihentikan Ferdy Sambo Ketika Berondong Brigadir J dengan Timah Panas

Rabu, 25 Januari 2023 07:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -Terdakwa Ferdy Sambo kembali datang dengan versi cerita berbeda saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Sambo mengakui memang menyuruh Richard Eliezer alias Bharada E menghajar Yosua saat berada di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mendengar perintah tersebut, Richard lantas mengokang senjata apinya dan menembak secara bertubi ke arah tubuh Yosua yang berdiri di hadapannya.

Ketika melihat Richard memberondongkan peluru ke tubuh Yosua, Sambo langsung meminta Richard menyetop tembakannya.

Sambo saat itu sadar bahwa tembakan Richard akan berakibat fatal dan bisa menghilangkan nyawa Yosua.

Baca: Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J saat Peristiwa di Magelang

Tak lama dari kejadian itu, Sambo mengaku bergegas keluar dan memerintahkan Prayogi segera memanggil ambulans menyelamatkan nyawa Yosua.

Melihat keadaan tersebut, Sambo kemudian menggunakan imajinasi dan pengalamannya sebagai penyidik untuk merekayasa situasi dengan cerita yang masuk diakal.

Hal ini semata kata dia, demi melindungi Richard Eliezer dari jeratan hukuman.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara.

Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca: Ferdy Sambo Diduga bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Coba Hentikan Bharada E yang Berondong Brigadir J dengan Timah Panas

# Ferdy Sambo # sidang lanjutan # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Richard Eliezer # Bharada E # Duren Tiga

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved