Selasa, 12 Mei 2026

Nasional

Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J saat Peristiwa di Magelang

Selasa, 24 Januari 2023 21:19 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo mengatakan penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali kabar peristiwa Magelang yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Majelis Hakim Yang Mulia penderita saya dan keluarga hari ini diawali peristiwa oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Joshua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo melanjutkan istrinya Putri Candrawathi terus menangis sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut.

Baca: Fakta Sidang Pembelaan Ferdy Sambo: Mendadak Puitis hingga Tinggi Bukti Tambahan Tutupi Pengacara

"Tidak ada kata-kata yang bisa saya ungkapkan saat itu. Dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih hari saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua itu," jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan membayangkan harkat dan martabatnya bagi seorang laki-laki, suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak.

Juga membayangkan bagaimana dirinya harus menghadapi ini.

"Menjelaskan di wajah anak-anak kami, juga bertemu anggota bawahan dan semu kolega kami," ucapnya.

Ferdy Sambo mengatakan dalam pembicaraan yang dingin dan singkat tersebut, istrinya Putri Candrawathi memita agar aib yang menimpanya tidak disampaikan kepada orang lain.

Baca: Kuat Maruf Mengaku Bingung Dituduh Berselingkuh dengan Putri Candrawathi

"Istri saya begitu malu. Ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang, 

# SAMBO #ferdy sambo # pleidoi sambo # putri candrawathi

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Sambo   #Putri Candrawathi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved