Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Made Vaniradya Puspa Nitra (19) digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (3/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassudin, menolak eksepsi dari terdakwa, Radiet Ardiansyah.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara pidana dengan agenda pembuktian.
(Tribun-Video.com/Tribunlombok.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Radiet, Sidang Pembunuhan Vira Dilanjutkan ke Pembuktian
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Lombok
LIVE UPDATE
Berkas Dinyatakan Lanjut Tahap II, Tersangka Kasus Kematian Gita Fitri Resmi Ditahan di Lapas Curup
Jumat, 22 Mei 2026
Terkini Daerah
Nasib AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Kekasih Gelapnya di Hotel Semarang
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
Kronologi Mahasiswi Unhas Ditemukan Tewas di Kampus, Ada Luka di Tubuh hingga Keluarga Tolak Autopsi
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Ditemukan Tewas di Area Kampus Unhas, PJT Sempat Kirim Voice Note untuk Rekan
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Kesaksian Tetangga Kos soal Kematian Mahasiswi Unram di Mataram, Polisi Ungkap Ada Tindak Pidana
Selasa, 19 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.