Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Made Vaniradya Puspa Nitra (19) digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (3/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassudin, menolak eksepsi dari terdakwa, Radiet Ardiansyah.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara pidana dengan agenda pembuktian.
(Tribun-Video.com/Tribunlombok.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Radiet, Sidang Pembunuhan Vira Dilanjutkan ke Pembuktian
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Lombok
Terkini Daerah
Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek Istri Sedang Berduaan dengan Mahasiswi di Indekos, DK Bantah!
7 hari lalu
Nasional
4 TERDAKWA PENYIRAMAN ANDRIE YUNUS Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Oditur
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Mahasiswi Asal Jambi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Tiba di Rumah Duka
Rabu, 29 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Sinopsis Film Tumbal Proyek: Perjuangan Anak Menyusup Demi Buka Misteri di Balik Kematian Ayah
Selasa, 28 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Kejang, Pria Tanpa Identitas Tewas seusai Berkencan di Eks Lokalisasi Banjarbaru
Minggu, 19 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.