Minggu, 10 Mei 2026

Tribunnews Update

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 13:28 WIB
Tribun Lombok

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Made Vaniradya Puspa Nitra (19) digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (3/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassudin, menolak eksepsi dari terdakwa, Radiet Ardiansyah.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara pidana dengan agenda pembuktian.

(Tribun-Video.com/Tribunlombok.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Radiet, Sidang Pembunuhan Vira Dilanjutkan ke Pembuktian

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved