Sidang Kasus Sambo
Ricky Rizal Ungkap Ferdy Sambo Perlakukan Seluruh Ajudan Seperti Keluaga Sendiri
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan Ferdy Sambo dan keluarga memperlakukan seluruh ajudan seperti keluarga sendiri. Hubungannya tidak hanya sekadar atasan dan bawahan.
Diketahui, Ricky Rizal merupakan eks ajudan Ferdy Sambo. Dia kini turut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ricky mengungkapkan bahwa suatu kebanggaan baginya menjadi salah satu ajudan pejabat utama Mabes Polri. Adapun dia ditunjuk menjadi ajudan Sambo sejak 9 Februari 2021.
Baca: Curhat Anak Pertama Ferdy Sambo, Ungkap Alasan Tetap Bertahan dan Kuat: Itu Semua Demi Adik-adikku
"Suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri. Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh, sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," kata Ricky.
Selama di sana, kata Ricky, dirinya diperlakukan dengan baik oleh keluarga Sambo. Bahkan, dia telah dianggap menjadi bagian keluarga Sambo.
"Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, serta Putera dan Puteri Beliau memperlakukan kami semua seperti bagian dari keluarga beliau sendiri," ungkap Ricky.
Tak hanya itu, Ricky menuturkan hubungannya tak hanya sekadar atasan dan bawahan. Sebaliknya, pihaknya juga tahu batasan yang tidak boleh dilanggar sebagai ajudan.
"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan. Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca: Bripka RR dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara Justru Jadi Ancaman Hukuman Bharada E Lebih Berat
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal: Ferdy Sambo Memperlakukan Kami Seperti Keluarga
VP : Rakan Syaifullah
# BRIPKA RR # ricky rizal # sambo
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.