LIVE UPDATE
Bripka RR dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara Justru Jadi Ancaman Hukuman Bharada E Lebih Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan yang akan diberikan jaksa kepada Bharada E.
Pihaknya mengatakan tuntutan untuk Bharada E dikhawatirkan lebih berat setelah Ricky Rizal dan Kuat Maruf hanya dipenjara 8 tahun.
Sebelumnya terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa dalam gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Martin berpendapat, tuntutan jaksa kepada Ricky dan Kuat dalam sidang hari ini akan berimbas pada tuntutan Bharada E.
Pasalnya dalam surat tuntutan terdapat poin yang menyebut bahwa Bharada E dalam menerima perintah dari Ferdy Sambo itu langsung menerima dan langsung menembak Brigadir J.
Selain itu poin dalam surat tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan bahwa Bharada E seharusnya bisa menolak dan tidak menembak Brigadir J.
Martin pun khawatir hal tersebut akan berimbas pada tuntutan yang lebih berat pada Bharada E.
Martin mengaku kini ia hanya bisa mendoakan yang terbaik terkait tuntutan pada Bharada E nantinya.
Doa tersebut dipanjatkan lantaran Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator.
Tak hanya itu, Martin menilai Bharada E telah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan kepada keluarga Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap JPU meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Senin (16/1/2023).
Hasto mengatakan sejak Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC), pihaknya memberikan perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, permintaan perlakuan khusus terhadap Bharada E pun diamini oleh aparat penegak hukum.
Hasto menuturkan pihaknya berharap perlakuan khusus terhadap Bharada E juga termasuk dalam tuntutan nantinya.
Lebih lanjut, ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan kejaksaan dan pengadilan terkait reward untuk Bharada E.
Diketahui sebelumnya, JPU membeberkan alasan memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
JPU menilai hal yang meringankan hukuman RIcky Rizal karena ia masih muda dan memiliki anak kecil.
Dengan begitu diharapkan Ricky Rizal bisa memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang.
Sementara hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf lantaran dirinya bersikap sopan dan dinilai tidak ada motivasi jahat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan untuk Bharada E Dikhawatirkan Lebih Berat setelah Ricky dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara.
# Bripka RR # hukuman # Bharada E
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.