Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kalau Tidak Pilih Ungkap Membuka Kasus, Tuntutan Richard akan Sama Seperti Ferdy Sambo

Selasa, 24 Januari 2023 10:00 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.

Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.

Ketut menambahkan bahwa justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Baca: Sidang Lanjutan Agenda Mendengar Pleidoi dari Ferdy Sambo yang Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jika Bukan Alasan Ini Tuntutan Richard Eliezer Bakal Sama dengan Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

# Ferdy Sambo # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # hukuman # hukuman seumur hidup # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved