Senin, 18 Mei 2026

Terkini Nasional

Sidang Lanjutan Agenda Mendengar Pleidoi dari Ferdy Sambo yang Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Selasa, 24 Januari 2023 09:42 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan pidana seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Pembelaan Pledoi Ferdy Sambo, Kuat & Ricky Atas Tuntutan JPU Kasus Brigadir J

"Ferdy Sambo, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk pembelaan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda yang sama yakni membacakan pleidoi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca: Anak Sulung Sambo dan Putri Tak Mau Melihatkan Adiknya ke Publik Karena Ada Alasan Tersendiri

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

# pleidoi # sidang lanjutan # Ferdy Sambo # hukuman # pembunuhan # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved