Terkini Nasional
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J akan menyampaikan pembelaan atau pledoi mereka atas tuntutan jaksa.
Ketiga terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penjara seumur hidup lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Sidang pembelaan tiga terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, setelah pembelaan tiga terdakwa berikutnya giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.
Baca: 3 Poin Nota Pembelaan Bharada E Jelang Vonis Hakim, agar Tidak Jadi Korban 2 Kali
Esoknya, Rabu (25/1/2023) terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali disidang.
Tak hanya pleidoi dari lima terdakwa dalam perkara pokok, sidang pekan ini juga diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice.
Adapun enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Rabu (25/11/2023) dan Jumat (27/1/2023).
Pada Rabu (25/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.
Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).
Jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo dkk pekan ini.
1. Selasa (24/1/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Baca: Kuasa Huklum Bharada E Siapkan Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
2. Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Irfan Widyanto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Tempat: Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).
3. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.
Sidang atas terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Baca: Kuasa Huklum Bharada E Siapkan Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
4. Jumat (27/1/2023)
Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Majelis Hakim: Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).
5. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan
# tuntutan ferdy sambo # Kuat Maruf # Ricky Rizal # pledoi
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Pegawai Gadungan KPK Memeras Pegawai Disdik Bogor Minta Keringanan Hukuman, Menyesal saat Pledoi
Rabu, 15 Januari 2025
Tribunnews Update
PDIP Keras! Siapkan Pledoi Hasto dalam 7 Bahasa, Ingin Dunia Tahu Penegakan Hukum Indonesia
Kamis, 9 Januari 2025
Tribunnews Update
Hasto Request Tim Hukum Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa untuk Persidangan, Siap Jadi Sorotan Dunia?
Kamis, 9 Januari 2025
Live Update
Guru Supriyani Bacakan Pembelaan meski Dituntut Bebas, Sidang Dikawal Komisi Yudisial di PN Andoolo
Kamis, 14 November 2024
LIVE UPDATE
Update Sidang Kasus Jero Dasaran Alit, Pengacara Bacakan Pledoi, Kliennya Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 14 Mei 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.