Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan Sampaikan Pledoi atas Tuntutan Jaksa

Selasa, 24 Januari 2023 08:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J akan menyampaikan pembelaan atau pledoi mereka atas tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penjara seumur hidup lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sidang pembelaan tiga terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, setelah pembelaan tiga terdakwa berikutnya giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.

Baca: 3 Poin Nota Pembelaan Bharada E Jelang Vonis Hakim, agar Tidak Jadi Korban 2 Kali

Esoknya, Rabu (25/1/2023) terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali disidang.

Tak hanya pleidoi dari lima terdakwa dalam perkara pokok, sidang pekan ini juga diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice.

Adapun enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Rabu (25/11/2023) dan Jumat (27/1/2023).

Pada Rabu (25/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).

Jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo dkk pekan ini.

1. Selasa (24/1/2023) pukul 09.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Baca: Kuasa Huklum Bharada E Siapkan Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim

Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

2. Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Irfan Widyanto.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

3. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.

Sidang atas terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Baca: Kuasa Huklum Bharada E Siapkan Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim

Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

4. Jumat (27/1/2023)

Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Majelis Hakim: Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).

5. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan

# tuntutan ferdy sambo # Kuat Maruf # Ricky Rizal # pledoi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved