Sabtu, 11 April 2026

Tribunnews Update

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: Ada Parameter

Kamis, 19 Januari 2023 17:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawati karena ada parameter.

Namun JPU tidak dapa menjelaskan apa parameternya.

Hal itu disampaikan Jaksa Muda Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana pada Kamis (19/1).

Dikutip dari Kompas.com, meskipun Putri mengetahui rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.

Baca: Momen Lucu saat Sidang Hendra, Tampak Ahli Pidana Forensik Berikan Kode-kode Pakai Jam ke Hakim

Namun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

"Dalam hukum pidana dia itu tidak melakukan sesuatu dan dia ada di kamar ketika itu. Ini fakta persidangan loh ya. Tapi dia mengetahui ada rencana pembunuhan, sehingga kita jerat dia dengan 340," ungkap Fadil.

"Dari mana dia mengetahui rencana pembunuhan, dari fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan itu ada peran dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," sambungnya.

Hal tersebut yang membuat JPU mempertimbangkan tuntutan kepada Putri Candrawathi.

Fadil menjelaskan JPU juga telah membuat klaster terkait para terdakwa dalam kasus pembunuhan itu.

Baca: Ekspresi Hakim Saat Beri Pernyataan Menohok Setelah Seakan Diragukan di Persidangan Hendra & Agus

Pasalnya JPU membuat klaster terdakwa dari yang berperan aktif hoingga yang hanya mengetahui rencana pembunuhan.

"Dalam pelaksanaannya ada perbuatan aktif dari orang untuk menghabisi nyawa orang lain, ada yang hanya mengetahui perencanaan pelaksanaan pembunuhan," ujar Fadil

Diketahui sebelumnya JPU telah menutut hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

JPU menuntut delapan tahun karena ada parameternya.

Baca: Suasana Ribut, Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Woo

Selain itu JPU juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Pasalnya selama pemeriksaan di persidangan jaksa menemukan fakta-fakta kesalahan Putri Candrawathi.

Jaksa pun tidak menemukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar terkait perbuatan Putri. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Beberkan Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun"

Host: Nita Arum
VP: Adam Sukmana

# Kejaksaan Agung # Alasan # Putri Candrawathi # tuntutan # penjara

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved