Tribunnews Update
Diprotes karena Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Kalau LPSK Enggak Ada, Enggak Mungkin 12 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan bahwa jaksa sudah tepat dalam memberikan tuntutan pada Richard Eliezer.
Fadil menyatakan, posisi Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum turut jadi pertimbangan.
Menurutnya, apabila hal tersebut tak dilakukan, maka tuntutan terhadap Richard Eliezer kemungkinan bisa lebih tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (19/1).
Baca: Tuntutan Hukuman Richard Eliezer Lebih Tinggi Dibanding Putri Tuai Polemik, Ini Tanggapan Kejagung
Fadil mulanya menerangkan bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU dalam persidangan berdasarkan peran masing-masing terdakwa.
Selain itu juga mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, seperti hasil tes poligraf, keterangan saksi, hingga ahli.
Ditanya soal peran Richard Eliezer yang sudah membongkar kejahatan ini, Fadil lantas menyinggung peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Fadil, pihaknya menghormati keberadaan LPSK yang sudah memberikan perlindungan pada Richard.
Fadil berujar, keberadaan LPSK membuat tuntutan terhadap Richard lebih rendah ketimbang Ferdy Sambo.
Baca: Hukuman Richard Eliezer Justru Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Ada Apa? Ini Alasan Utama JPU
Lebih lanjut dikatakan Fadil, dirinyal di luar Kejagung dalam hal ini LPSK tak ikut mengintervensi keputusan jaksa.
"Tuntutan pidana itu wewenang penuh Kejaksaan Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi."
"Tapi kami hormati LPSK, maka tuntutannya itu lebih ringan dibanding Pak Sambo. Kalau mungkin LPSK enggak ada, enggak mungkin 12 tahun," ujar Fadil dalam keterangannya.
LPSK sendiri sebelumnya menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Richard. (TribunVideo.com/Fransisca Mawaski)
Host: Siska Mawaski
VP: Dedhi Ajib Ramadhani
# Protes # tuntutan # Richard Eliezer # Kejagung # LPSK
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hasil Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Kejagung Sita Tumpukan Emas Batangan 51 Kg & Uang Rp 920 M
Selasa, 29 April 2025
Terkini Nasional
Minta Gibran Dicopot! Ini Deretan Sosok Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Prabowo, Ada EWapres
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Dukung Desakan soal Gibran Dicopot dari Wapres, Sutiyoso: Pemimpin Model Gibran Tak Bisa Urus Negara
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Hakim Kasus CPO saat Penggeledahan
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.