Terkini Nasional
Tuntutan Hukuman Richard Eliezer Lebih Tinggi Dibanding Putri Tuai Polemik, Ini Tanggapan Kejagung
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menilai, tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Fadil menjelaskan, parameter JPU menuntut 12 tahun karena Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J.
JPU, kata Fadil, berpandangan bahwa Bharada E memiliki keberanian untuk menembak Yosua.
Baca: Hakim Skors Sidang hingga Usir Pengunjung yang Riuh Dukung Bharada E: Semangat dan Sabar ya, Chad!
"Sehingga, ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.
Meski penembakan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, menurutnya, Bharada E tetap seorang pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca: Momen Teriakan Pengunjung Penuhi Ruang Sidang, Soraki Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Bui
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
# Richard Eliezer # tuntutan # Putri Candrawathi # JPU
Baca berita lainnya terkait Richard Eliezer
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Tegaskan Jaksa Sudah Tepat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
Sumber: Kompas.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Minta Gibran Dicopot! Ini Deretan Sosok Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Prabowo, Ada EWapres
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Dukung Desakan soal Gibran Dicopot dari Wapres, Sutiyoso: Pemimpin Model Gibran Tak Bisa Urus Negara
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Olahraga
PANTAS SAJA MEGAWATI HARAM DICADANGKAN! Pelatih Juara Bertahan Punya Tuntutan saat Lawan Red Sparks
Selasa, 4 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.