Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Ibu Brigadir J Sedih dan Kecewa Mendengar Tuntuan Jaksa Penuntut Umum kepada Istri Ferdy Sambo

Rabu, 18 Januari 2023 22:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023).

Merespons hal tersebut, ibunda dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa kecewa mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.

Bahkan, Rosti tampak menangis ketika menanggapi soal tuntutan delapan tahun istri Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, tuntutan untuk Putri tersebut, tak adil.

Baca: Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi

"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."

"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Untuk itu, Rosti berharap majelis hakim sidang Brigadir J dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Mohon Bapak Hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri."

"Harapan kami, Pak Hakim, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," katanya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca: Trisha Eungelica, Anak Ferdy Sambo Disorot, Masih Aktif Medsos meski Ayahnya Dituntut Seumur Hidup

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Hal itu, disampaikan jaksa dalam sidang kasus Brigadir J pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa, Rabu.

Kemudian, JPU menjatuhkan tuntutan kepada Putri dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Brigadir J Tanggapi Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri, Tak Kuasa Tahan Tangis, Berharap Keadilan

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved