Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 21:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip ayat Alquran dan Alkitab mengenai larangan membunuh dalam sidang penuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Putri menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, JPU mengungkapkan selama persidangan memang kerap adanya persepsi antara Jaksa dengan tim penasihat hukum terdakwa.

Menurut JPU, hal itu wajar lantarang masing-masing pihak tengah menjalankan tugasnya.

"Adalah suatu kenyataan di persidangan ini terjadi perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum dengan tim penasihat hukum adalah sebuah dinamika persidangan sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing masing dalam menggali dan mutiara kebenaran dan keadilaan yang didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia yang harus ditegakkan melalui peradilan," kata JPU.

Baca: Penyebab Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Padahal Telah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

JPU kemudian mengutip ayat Alquran mengenai larangan membunuh sesama manusia. Adapun ayat Alquran itu tak lain surat Al-isra ayat 33.

"Izinkan kami mengutip surat Al-isra ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, membunuhnya kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa yang dibunuh secara dzalim maka sungguh kami telah memberikan kekuasaan pada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang mendapat pertolongan'," ucap JPU membacakan surat Al-Isra.

Tak hanya itu, JPU kemudian juga mengutip firman Alkitab.

Dalam ayat itu, JPU mengingatkan bahwa pelaku pembunuh harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

"Kemudian, Mathius 5 ayat 21 'kamu telah mendengar yang telah difirmankan nenek moyang kita. Jangan membunuh dan yang membunuh harus dihukum'," jelas JPU membacakan firman Alkitab.

Selanjutnya, JPU memberikan penghargaan kepada pihak yang telah mendukung dan mengikuti persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Kepada pengunjung sidang, kami tak lupa menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang telah mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum dengan tertib bahkan oleh insan pers telah memberitakan jalannya persidangan secara objektif hingga berjalan dengan baik, aman dan terkendali," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi

# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # JPU # Brigadir J

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved