Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Profil Rudy Irmawan, Kepala Subdirektorat Penuntutan Jaksa Agung Muda yang Bacakan Tuntutan Sambo

Rabu, 18 Januari 2023 18:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023), terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Rudy Irmawan.

Sebagai informasi, pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo diawali oleh Jaksa Sugeng Hariadi dan diakhiri oleh Rudy Irmawan.

Jaksa Rudy Irmawan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Rudy Irmawan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," tambahnya.

Lantas, seperti apa profil Rudi Irmawan?

Baca: Ekpresi Ferdy Sambo Cuma Bisa Menunduk saat JPU Menjatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Profil Rudy Irmawan

Rudy Irmawan saat ini aktif sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung.

Dikutip dari kejati-jatim.go.id, Rudy Irmawan lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 1967.

Kariernya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bermula di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten.

Setelahnya, ia mendapat promosi menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dilansir kejati-banten.go.id.

Setahun di Banten, Rudy kemudian dimutasi menjadi Kajari Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana diberitakan kejari-bandungkota.go.id.

Kendati demikian, ia kembali ke Banten setelah mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

Dari Banten dan Jawa Barat, Rudy Irmawan kemudian dimutasi ke Jawa Timur.

Di Jatim, ia pernah bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Malang, Kasubag Pembinaan di Kejari Trenggalek, lalu menjadi Kasi Intelijen di Kejari Bangil, Pasuruan.

Pada 2019, Rudy dilantik sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi.

Saat dimutasi ke Kejaksaan Agung di Jakarta, jabatan Aspidsus Kejati Jatim yang diisi Rudy digantikan oleh Riono Budisantoso.

Pada Oktober 2022 lalu, Rudy Irmawan pernah meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam sidang kasus Brigadir J.

Baca: Tak Bisa Berkata-kata, Ferdy Sambo Tampak Tertunduk Lesu usai Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kala itu, Rudy selaku JPU, menilai eksepsi Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," kata Rudy Irmawan dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Harta Kekayaan Rudy Irmawan

Sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung, Rudy Irmawan berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.

Dalam LHKPN-nya, tercatat Rudy memiliki harta sebesar Rp1.721.000.000 yang 99 persen berasal dari tanah dan bangunannya di Malang, Jawa Timur, senilai Rp1.500.000.000.

Tak hanya itu, ia hanya mempunyai satu mobil Honda Jazz tahun 2017 bernilai Rp221.000.000.

Selain rumah dan mobil, Rudy Irmawan tidak tercatat memiliki harta lainnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Rudy Irmawan, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, Hartanya Rp1,7 Miliar

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved