Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Ekpresi Ferdy Sambo Cuma Bisa Menunduk saat JPU Menjatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Rabu, 18 Januari 2023 18:30 WIB
Bangka Pos

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ia lolos dari jeratan tuntutan hukuman mati dari JPU PN Jakarta Selatan.

Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Menurut jaksa, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Ferdy Sambo Hanya Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J: Dia Lebih Kejam ke Anak Saya!

Sehari sebelumnya, dua terdakwa lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah lebih dahulu dituntut masing-masing 8 tahun penjara pada sidang Senin (16/1/2023).

Namun menariknya adalah ekpresi Ferdy Sambo ketika putusan tuntutan Jaksa mengenai hukuman penjara seumur hidup.

Seperti dilihat Bangkapos.com dalam video tersebut, ekpresi Ferdy Sambo tampak lesu.

Dalam sidang tuntutan tersebut Sambo mengenakan baju putih, masker dan kacamata.

Baca: Respons soal FS Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Tegas Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dalam sidang tersebut, Jaksa menguraikan enam poin atau hal-hal yang memberatkan tuntutannya.

Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sementara itu, jaksa menilai tidak ada satu pun yang meringankan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ekpresi Ferdy Sambo Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Bangka Pos

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved