Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Respons soal FS Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Tegas Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Rabu, 18 Januari 2023 17:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Harapan Kubu Brigadir J

Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sebelumnya berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo.

Bahkan, kata dia, minimal Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujar Martin kepada wartawan, Selasa.

"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved