Terkini Nasional
Tuntutan Putri Candrawati Jauh Lebih Ringan Dibandingkan dengan Ferdy Sambo Suaminya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU dikutip dari Tribunnews.com.
Putri Candrawathi disebut ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Yosua.
Mendengar putusan tersebut Putri Candrawathi langsung tertunduk.
Baca: Ekspresi Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Beda dengan Ferdy Sambo
Tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan kepda Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca: Pakar Sebut Tuntutan Putri Candrawathi bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Tak Mungkin Seumur Hidup
Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun
Sementara, sama seperti Piutri Candrawathi, pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana selama delapan tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Ricky Rizal tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.
Adapun hukuman delapan tahun penjara juga dituntutkan kepada Kuat Maruf.
Sebelumnya , JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara pada sidang berbeda di hari yang sama dengan sidang Ricky Rizal.
JPU membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Selama pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar dua jam, Kuat Maruf hanya tertunduk.
Kuat Maruf juga tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.
Sementara, terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih belum menjalani sidang tuntutan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.