Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Lukas Enembe Ditahan Selama 20 Harim seusai Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam

Jumat, 13 Januari 2023 10:01 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB.

Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.

Baca: Kecewa pada KPK, Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa ke Jakarta dengan Maskapai Garuda Indonesia

Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade lantaran terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.

Saat ini, Lukas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB.

Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.

Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.

Baca: Terungkap Barang Mewah Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Emas Batangan hingga Mobil Rp 4,5 Miliar

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Lukas Enembe: Baik-baik

# Gubernur Papua # Lukas Enembe # KPK # gratifikasi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gubernur Papua   #Lukas Enembe   #KPK   #gratifikasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved