LIVE UPDATE
Kecewa pada KPK, Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa ke Jakarta dengan Maskapai Garuda Indonesia
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan penangkapan yang dilakukan.
Pasalnya penyidik KPK tak menerbangkan Lukas Enembe ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe bahkan menyebut tindakan itu sebagai bentuk kejahatan.
Elius merujuk pada pengabdian Lukas Enembe selama 20 tahun di pemerintahan.
Elius pun berharap KPK bisa membuka akses bagi pihak keluarga agar bisa bertemu Lukas Enembe.
Sebagai informasi, Lukas dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai Trigana Air dan pengawalan ketat Brimob dan Irwasda Polda Papua.
Dari Papua, pesawat yang mengangkut Lukas Enembe transit di Bandara Internasional Sam Ratulagi Manado , Sulawesi Utara.
Lukas Enembe diterbangkan ke Manado tak lama setelah dibekuk KPK di sebuah restoran di Jayapura, Selasa siang.
Enembe ditemani petugas KPK menumpangi Trigana Air saat perjalanan dari Jayapura ke Manado.
Enembe berada di lounge Bandara Samrat Manado sekitar tiga jam.
Ia beristirahat dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan singkat.
Selain menyampaikan protes, keluarga juga berharap agar KPK memberikan akses untuk menjenguk Lukas Enembe.
Keluarga merasa khawatir dengan kondisi Lukas yang saat ini menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Setelahnya, Enembe berangkat ke Jakarta menumpang pesawat carter Lion Air JT 3749.
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Baca: Terungkap Barang Mewah Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Emas Batangan hingga Mobil Rp 4,5 Miliar
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lukas pun sudah berstatus sebagai tahanan KPK.
Lukas saat ini tengah menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa KPK Pakai Garuda Indonesia.
# Kecewa # KPK # Lukas Enembe # Garuda Indonesia
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
1 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
1 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.