Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sempat Debat, Sudah Siapkan 35 Bukti, Hakim Tak Beri Kesempatan Kubu Ferdy Sambo untuk Menerangkan

Jumat, 30 Desember 2022 13:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Ferdy Sambo membawa 35 bukti berupa foto hingga dokumen dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J pada Kamis (29/12).

Pihaknya sudah menyiapkan bukti tersebut untuk dijelaskan dalam sidang, tapi tak diizinkan oleh majelis hakim.

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah sempat berdebat dengan Majelis Hakim dalam persidangan.

Perdebatan itu dipicu saat pihak Sambo ingin menampilkan buti, namun hakim memintanya menyampaikan buti tersebut dalam kesempatan pledoi atau nota pebelaan.

Awalnya, Febri hendak menayangkan 35 bukti daam sidang dengan memulai menampilkan foto perayaan hari ulang tahun pernikahan Putri-Sambo pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Saat Febri menerangkan foto tersebut, hakim tiba-tiba memotong penjelasan.

Baca: Sempat Debat, Sudah Siapkan 35 Bukti, Hakim Tak Beri Kesempatan Kubu Ferdy Sambo untuk Menerangkan

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta Febri menjelaskan hal itu nanti saat nota pembelaan.

Namun, Febri tetap bersikeras bukti yang ditampilkan itu harus dijelaskan di persidangan.

Kemudian jaksa tiba-tiba mengangkat mikrofon dan mengajukan keberatan bila Febri tetap menjelaskan bukti-bukti itu.

Perdebatan berjalan alot, hakim Wahyu kembali mengatakan Febri bisa menjelaskan panjang lebar mengenai bukti tersebut pada nota pembelaan atau pledoi.

Namun pernyataan itu diprotes oleh Febri, dengan mengungkit hakim yang pernah memberikan waktu yang cukup saat JPU menyerahkan barang bukti.

Ia bertanya-tanya mengapa kini saat giliran pihaknya menyerahkan barang bukti, hakim tak memberikan waktu yang cukup juga.

Hakim mengatakan sejatinya bukti dari pihak terdakwa diserahkan pada saat sidang pembacaan pledoi, bukan saat pemeriksaan sidang saksi meringankan.

Kendati demikian, hakim tetap menerima bukti yang diserahkan tim penasihat hukum Sambo dan Putri.

Secara terpisah saat ditemui setelah sidang, Febri mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak mengizinkan pihaknya menjelaskan 35 bukti yang dibawa dalam persidangan.

Namun akhirnya Febri membacakan poin-poin judul dari 35 bukti yang dibawa ke persidangan.

Baca: Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri karena Tak Terima Dipecat, Pengacara Singgung Jasa dan Pengabdian

Lanjut Febri, pihaknya berharap Majelis Hakim memberi hak seimbang baik JPU atau terdakwa melalui kuasa hukum untuk menjelaskan konteks bukti-bukti tersebut.

Febri menyangkan keputusan Majelis Hakim tidak mengizinkan pihaknya untuk menerangkan 35 bukti yang dibawa di persidangan.

Padahal menurut Febri Diansyah ada azas yang sangat mendasar dalam proses peradilan bahwa kedua belah pihak diperlakukan secara sama.

Dalam sidang kali ini, awalnya Majelis Hakim hanya memberikan kesempatan untuk penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan bukti-bukti yang dibawa.

Namun ada perdebatan antara Majelis Hakim dan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Hingga akhir pihak Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk membacakan judul-judul dari 35 bukti yang dibawa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ferdy Sambo Kecewa Tidak Diberi Kesempatan Jelaskan 35 Bukti dalam Persidangan

# Febri Diansyah # Ferdy Sambo # 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved