Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri karena Tak Terima Dipecat, Pengacara Singgung Jasa dan Pengabdian

Jumat, 30 Desember 2022 13:45 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak terima dipecat, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kemudian melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis lantas memberikan tiga poin yang jadi pertimbangan dalam gugatan ini.

Satu di antaranya adalah pengabdian Ferdy Sambo selama jadi anggota Polri.

Baca: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN karena Tak Terima Sanksi PTDH, IPW Buka Suara

Arman Hanis menyadari Ferdy Sambo tengah berhadapan dengan kasus yang sangat berat yakni pembunuhan berencana.

Meski begitu Arman berharap agar negara turut memperhatikan sejumlah hal dalam gugatan.

Arman mengklaim bahwa kliennya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Ia lantas menyinggung sejumlah jasa dan pengabdian Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.

"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.

Baca: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri terkait PTDH, IPW: Momentum Perlawanan

Gugatan ini disebut Arman sebagai hak warga negara dan telah diatur dalam Pasal 53 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Meski proses peradilan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terus berjalan, Arman memastikan gugatan Ferdy Sambo tak akan mengganggu jalannya sidang.

Menurut Arman, proses peradilan pidana dan upaya di PTUN yang dijalani Ferdy Sambo adalah dua objek yang berbeda.

Sehingga tak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mendapatkan vonis PTDH dari Polri pada Agustus lalu.

Baca: Pembelaan Ferdy Sambo seusai Sebut Pelecehan di Magelang Tak Ada & Hanya Ilusi: Khawatir Kondisi PC

Ferdy Sambo pun telah mengajukan banding namun ditolak oleh Polri. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri

# TRIBUNNEWS UPDATE # Jokowi # Kapolri # Ferdy Sambo # pembunuhan # PTUN # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Jokowi   #Kapolri   #Ferdy Sambo   #PTUN   #pembunuhan   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved