TERKINI NASIONAL
Saksi Ahli Hukum Pidana Meringankan Sambo Setuju dengan Hukuman Mati, Singgung Hukum Qisas
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.
"Kalau ditanya pendapat saya pribadi masih setuju dengan adanya pidana mati. Kenapa demikian? Karena dalam rangka mengakomodasi nilai-nilai atau budaya hukum yang ada di tengah masyarakat kita," kata Alwi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca: Ferdy Sambo Hanya Peralat Bharada E Eksekusi Brigadir J, Kebebasan Richard di Depan Mata
Alwi mengatakan hal itu karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.
"Saya mohon maaf mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam dalam agama Islam berlaku hukum qisas siapa yang membunuh harus dibunuh. Oleh karena pidana mati masih diberlakukan," terangnya.
Meski begitu Alwi menuturkan bahwa dalam rangka menghormati dan mengakomodasi pendapat-pendapat yang berbeda maka pembentukan RKHUP yang akan datang mencoba mencari jalan tengah.
"Bahwa pidana mati itu bukan menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana yang sifatnya khusus," tutupnya.
Baca: Saksi Ahli Ferdy Sambo Berubah Haluan Jadi Netral, Kesaksiannya Justru dapat Meringankan Bharada E
Pembunuhan Berencana
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana
# hukuman mati # Ferdy Sambo # Ahli Hukum Pidana # Ahli Hukum Pidana
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
To The Point
Orangtua Korban Asusila Desak Hukuman Maksimal atau Hukum Mati untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.