Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Hanya Peralat Bharada E Eksekusi Brigadir J, Kebebasan Richard di Depan Mata

Rabu, 28 Desember 2022 17:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Albert Aries ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP menjadi saksi ahli yang dihadirkan Bharada E di sidang lanjutannya pada Rabu (28/12/2022).

Dalam kesempatannya kali ini, Albert menyampaikan bahwa orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya merupakan alat.

Sehingga, orang itu disebut Albert tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hal itu diungkapkan Albert Aries saat ditanya oleh tim kuasa hukum Bharada E.

Mereka menanyakan terkait perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.

Baca: Riuh Rendah Wanita-wanita Muda Pendukung Bharada E di Ruang Sidang: Icad Icad..

Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Sebab, orang yang diperintahkan tersebut tidak sesungguhnya ingin melakukannya.

Maka dari itu, orang itu bebas dari segala tanggung jawab.

"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert menegaskan jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.

Artinya, Bharada E yang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.

"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jelas Albert.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Bharada E kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah melakukan suatu penembakkan.

Albert mengatakan bawahan tersebut sejatinya tidak melakukan sebuah kesalahan.

Baca: Tak Seperti Biasa, Hakim Justru Tawarkan Waktu Tambahan ke Pengacara Bharada E, Richard Tertawa

Bawahan itu juga tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana.

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert.

Sementara itu, Albert Aries mengaku datang menjadi saksi ahli prodeo dan probono yakni saksi tanpa bayaran.

Ia melakukan hal tersebut demi alasan kemanusiaan.

Albert merasa dirinya sebagai akademisi dan praktisi menjadi tergerak saat melihat Bharada E bersedia berkata jujur dan mengakui kesalahannya.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianggap Cuma Alat, Bharada E Disebut Jubir RKUHP Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Richard Elizer # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved