Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Padati Ruang Sidang, Pendukung Ungkap Alasan Suka Bharada E: Icad Jujur dan Ganteng, Pengen Culik

Rabu, 28 Desember 2022 17:47 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUN-VIDEO.COM - Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E padati ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi 09.50 WIB sebelum dimulai persidangan para penduduk Richard Eliezer atau Bharada E nampak antusias memberikan semangat untuk terdakwa justice collaborator itu.

Seorang penduduk Richard Eliezer atau Bharada E asal Lampung bernama Eri Anggraini mengungkapkan bahwa dirinya ingin membawa pulang Richard Eliezer ke rumahnya.

"Mau saya bawa pulang ke Lampung, mau saya culik," canda Eri Anggaraini sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Eri Anggraini buka-bukaan mengapa dirinya menyukai Richard Eliezer karena sikap kejujurannya.

"Suka Richard Eliezer karena kejujurannya sih, terus ganteng juga," kata Eri Anggaraini malu-malu.

Kemudian Eri Anggraini berharap Richard Eliezer tetap semangat dan selalu jujur menjalani persidangan.

Baca: Ferdy Sambo Hanya Peralat Bharada E Eksekusi Brigadir J, Kebebasan Richard di Depan Mata

"Richard tetap semangat jaga kejujurannya. Saya juga belum pulang dari Lampung dari hari Senin menunggu sidang hari ini," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun kubu Bharada E akan menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Ronny mengatakan jika Albert merupakan satu dari 11 orang pembahas KUHP yang baru.

Albert, kata Ronny, bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP.

Baca: Kebebasan di Depan Mata, Ahli Sebut Richard Jadi Alat Sambo hingga Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab

"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ungkapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Riuhnya Suasana di PN Jaksel, Pendukung Bharada E: Richard Eliezer Jujur Terus Ganteng Juga

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved