Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Saksi Ahli Sebut Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah, Ini Syaratnya

Rabu, 28 Desember 2022 15:57 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil tes lie detector atau uji kebohongan disebut bisa menjadi alat bukti sah dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan ahli hukum pidana yang juga juru bicara (jubir) RKUHP, Albert Aries saat menjadi saksi meringankan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert mengatakan soal barang bukti sebenarnya sudah diatur dalam pasal 39 KUHP.

Sementara alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Baca: Bharada E Cium Angin Segar, Posisinya sebagai Alat Sambo Menguntungkan, Hakim Diminta Bebaskan

Namun, adanya lie detector sebagai metode pembuktian belum termaktub dalam KUHP baru.

"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.

Albert menambahkan, hasil lie detector bisa saja dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan syarat dipaparkan ahli terkait.

"Kita ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," jelasnya.

Kubu Ferdy Sambo Sebut Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Jadi Bukti Valid

Sebelumny, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa, Selasa (27/12/2022).

Saksi merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Dalam kesaksiannya, Elwi menyampaikan terkait penggunaan lie detector yang dalam kasus ini dengan alat tes poligraf.

Menurutnya, tes poligraf merupakan mekanisme yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut. Terutama terkait posisinya, apakah sebagai alat bukti atau barang bukti.

"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," katanya dalam persidangan, Selasa (27/12/2022).

Karena itu, dia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.

"Seperti ada Perkap Polri yang mengatur dengan cara bagaimana yang diperiksa," kata Elwi.

Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, kalau seandainya dia diposisikan sebagai alat bukti, tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah. Harus dikesampingkan," katanya.

Baca: Kebebasan di Depan Mata, Ahli Sebut Richard Jadi Alat Sambo hingga Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Cs Disebut Bisa Jadi Alat Bukti Sah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

# Tes Lie Detector # saksi ahli # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Albert Aries

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved