Minggu, 11 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Saksi Ahli dari Ferdy Sambo Sebut Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti

Selasa, 27 Desember 2022 21:31 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil sebut hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya tak bisa dijadikan alat bukti.

Hal itu dikatakan Elwi Danil saat menjadi saksi meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, tes poligraf merupakan mekanisme yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut. Terutama terkait posisinya, apakah sebagai alat bukti atau barang bukti.

"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," katanya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).

Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.

Baca: Dalam Persidangan Ferdy Sambo Sebut Bharada E Tidak Pahami Perintah Hajar saat Penembakan Yosua

"Seperti ada Perkap Polri yang mengatur dengan cara bagaimana yang diperiksa," kata Elwi.

Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, kalau seandainya dia diposisikan sebagai alat bukti, tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah. Harus dikesampingkan," ujarnya.

Sebelumnya, Saksi Ahli Polygraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid, memamparkan hasil tes polygraf dari masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aji Febriyanto menuturkan keakuratan polygraf sebesar 93 persen.

Selain itu, dari kelima terdakwa yang dihadirkan semuanya memiliki nilai tes polygraf yang berbeda.

Yang pertama adalah Ferdy Sambo. Aji menyampaikan, eks Kadiv Propam Polri itu mendapat nilai sebesar -8, artinya Ferdy Sambo terindikasi berbohong.

Baca: Tim JPU Bersitegang dengan Pengacara Sambo dan PC, Geram Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan

"Bapak FS nilai totalnya -8," kata Aji kepada Majelis Hakim

"Kalau sambo terindikasinya apa?" tanya Hakim.

"Minus, terindikasi berbohong," jawab Aji.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi mendapatkan nilai sebesar minus 25, lebih besar daripada Ferdy Sambo.

"Putri Candawathi minus 25. Kalau PC, terindikasi berbohong," kata Aji.

Kemudian, terdakwa Kuat Maruf melakukan dua kali tes polygraf. Pertanyaan pertama terindikasi jujur sedangkan yang kedua terindikasi berbohong.

Disampaikan Aji, pertanyaan pertama mengenai apakah Kuat Ma'ruf memergoki Putri selingkuh dengan Yosua. Menurut hasil polygraf pertanyaan tersebut mendapat nilai sebesar +9, sehingga Kuat terindikasi berkata jujur

Untuk pertanyaan kedua yakni apakah Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Jawabannya Kuat tidak melihat, hasilnya yakni -13. Artinya Kuat terindikasi berbohong.

"Kuat maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13. Jadi mohon izin, sausara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yg berbeda. Dua pertanyaan," kata Aji

"Apa pertanyaannya?" ucap Majelis Hakim

"Untuk saudara Kuat Maruf pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan ibu PC dan Yosua?"

"Apa jawabannya?" tanya Hakim lagi.

"Jujur. Tidak memergoki," kata Aji

"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" lanjut Hakim bertanya

"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," jawab Aji.

Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal juga melakukan dua kali tes polygraf, keduanya mendapatkan hasil terindikasi jujur.

"Untuk saudara Ricky pertanyaannya sama kaya kuat. Hasilnya dua-duanya jujur," ucap Aji

"Apa pertanyaannya?" tanya Hakim

"Yang pertama berkaitan dengan saudara Ricky, apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua?, kemudian yang kedua apakah melihat sambo tembak Yosua?"

"Berarti Pak Sambo menembak?" tanya Hamim

"Ricky tidak melihat Sambo menembak," jawab Aji.

Yang terakhir yakni terdakwa Richard Eliezer. Dalam hasil tes polygraf, Bharada E terindikasi jujur dengan skor sebesar +13

"Si terdakwa Richard?" tanya Hakim

"Untuk Richard pertanyaannya apakah kamu memberikan ket palsu kamu menembak Yosua?. Richard jawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," jawab Aji. (m41)

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dkk Tak Bisa Jadi Barang Bukti

# Putri Candrawathi # barang bukti # Tes Poligraf  # Ferdy Sambo # Ferdy Sambo

Editor: Danang Risdinato
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved