Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tim JPU Bersitegang dengan Pengacara Sambo dan PC, Geram Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan

Selasa, 27 Desember 2022 20:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi ahli Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat memanas.

Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan interupsi dan tak terima karena menganggap penasihat hukum menyimpulkan JPU tak bisa mengungkap motif.

Awalnya pihak pengacara bertanya mengenai pembuktian dakwaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.

Elwi Danil sebagai saksi ahli menjawab bahwa pihak yang mendakwa, yang dalam hal ini JPU harus membuktikan dakwaannya.

Kemudian pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah melanjutkan pertanyaannya.

Saat itu, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.

Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi tidak terima.

Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.

Febri pun menangkis pernyataan tersebut dengan bedalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.

Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan sebelumnya.

Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Host: Dea Mita
VP: Yogi Putra

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved