Minggu, 11 Mei 2025

tribunnews update

Barang Bukti Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Mulai Sepeda Motor, Handphone hingga Mobil Rental

Kamis, 3 April 2025 14:41 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua barang bukti terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan jurnalis Juwita telah diamankan.

Dua barang bukti tersebut di antaranya ada kendaraan mobil dan motor.

Dikutip dari tribunnews.com, sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

Dalam kasus ini korban bernama Juwita ditemukan tewas dalam kondisi mengenakan helm dan sepeda motor berada di semak-semak, Sabtu (22/3/2025).

Dalam penemuan korban awalnya, Juwita tewas karena kecelakaan tunggal, setelah penyelidikan terungkap menyebut jurnalis itu menjadi korban pembunuhan.

Keterangan ini disampaikan oleh Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto.

Baca: Juwita Diam-diam Sempat Rekam Video Dugaan Dirudapaksa Oknum TNI AL, Sebelum Dibunuh

Dirinya mengatakan sepeda motor serta mobil Daihatsu Xenia telah diamankan menjadi barang bukti.

Dugaan sementara mobil tersebut menyewa di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.

"Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan," imbuhnya.

Selain itu Uroto juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan oknum TNI Angkatan Laut bernama Jumran yang juga kekasih korban.

Suroto, menambahkan bahwa informasi dari kuasa hukum keluarga korban menyebut bahwa barang bukti lain berupa kaca anti gores serta handphone korban telah diamankan.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Barang Bukti Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Mulai Sepeda Motor, Handphone hingga Mobil Rental

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved