Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidanakan, Hanya Alat Pelaku, Pengacara Ferdy Sambo Blunder?

Selasa, 27 Desember 2022 17:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas sekaligus saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, justru menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Elwi menjelaskan perbedaan antara orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doenplegger), dengan orang yang menggerakkan agar melakukan dan menganjurkan sesuatu untuk melakukan tindak pidana (uitlokking).

Elwin pun menjawab bahwa ada perbedaan signifikan antara definisi doenplegger serta uitlokking, yaitu terkait pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Untuk doenplegger, Elwin mengatakan orang yang disuruh oleh aktor intelektual (intelektual dader) tidak bisa diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.

“Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana.”

“Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan,” kata Elwin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara definisi uitlokking, kata Elwi, kedua orang yang menyuruh atau melakukan tindak pidana bisa dipidanakan.

“Dalam uitlokking, dua-duanya bisa dihukum atau dipidana baik orang yang menggerakkan ataupun yang digerakkan,” jelas Elwi.

Baca: Saksi Ahli Pidana Singgung Peluang Ferdy Sambo dan Putri Bebas, Pembuktian Motif Jadi Poin Penting

Agenda Sidang Hari Ini

Seperti diketahui, pada persidangan hari ini, Selasa (27/12/2022), ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Dani, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Salah satu hal yang ditanyakan kepada Elwi adalah terkait penting tidaknya motif pembunuhan yang perlu diungkap terkait perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini ditanyakan oleh pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?” tanya Ramasala.

Menanggapi pertanyaan Rasamala, Elwi menjawab bahwa fungsi diungkapkannya motif dalam suatu perkara adalah untuk mengetahui alasan melakukan tindakan kejahatan.

“Menurut pendapat saya, motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” jawab Elwi.

Kendati demikian, Elwi menjelaskan bahwa motif bukan bagian inti dari tindak kejahatan.

Hal tersebut lantaran tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah persidangan adalah apakah adanya unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar pidana.

“Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit."

"Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.”

“Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkappkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan,” paparnya.

Baca: Kubu Ferdy Sambo Bakal Datangkan Saksi Ahli Hukum Pidana Agar Bebaskan dari Hukuman Penjara

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 ke 1 KUHP.

Selain keduanya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga didakwa serta dijerat dengan pasal yang sama.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus obstruction of justice terkait proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidair pasal 33 subsidair pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Blunder Pengacara Sambo, Ahli Pidana: Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidanakan, Hanya Alat Pelaku

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #pengacara   #pelaku   #Brigadir J   #Blunder

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved