Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Saksi Ahli Pidana Singgung Peluang Ferdy Sambo dan Putri Bebas, Pembuktian Motif Jadi Poin Penting

Selasa, 27 Desember 2022 13:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini Selasa (27/12/2022) menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutannya.

Saksi yang dihadirkan kedua terdakwa tersebut adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Dalam keterangannya, Elwi Danil menyinggung soal kemungkinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibebaskan.

Baca: Bharada E Alami Dilema Moral dan Hipomania, Usai Tembak Brigadir J Sangat Cemas dan Ketakutan

Kuasa hukum terdakwa, Febri Diansyah mempertanyakan jika Jaksa Penuntut Umum gagal dalam membuktikan motif dalam perkara ini.

Elwi Danil menerangkan bahwa motif bukan jadi bagian inti dari delik perkara.

Motif dinilai bagian terpisah dari yang lain, dan tak perlu dibuktikan.

Namun menurutnya ada sesuatu yang tidak masuk akal ketika harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa mengungkap motif.

Oleh karena itu, pengungkapan motif menjadi hal yang penting untuk membuktikan soal ada tidaknya kesengajaan tersebut.

Baca: Tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri, 2 Kali Debat dengan Jaksa saat Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Bahwa motif bukanlah bagian inti delik, sehingga secara terpisah dengan yang lain, motif tidak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu yang tidak masuk akal ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat motif. Sehingga dengan demikian motif menjadi penting untuk membuktikan suatu kesengajaan," terang Elwi Danil.

Sehingga menurut Elwi, jika Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif dalam perkara pembunuhan berencana maka pembuktian soal kesengajaan juga tidak bisa dibuktikan.

"Kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu artinya dia tidak mampu membuktikan motifnya, tapi membuktikan kesengajaannya," tuturnya.

Dengan hal tersebut, maka unsur pidana dari pasal yang dikenakan oleh JPU kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak terpenuhi.

Oleh karena pasal yang disangkakan tidak terbukti maka kedua terdakwa tersebut harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca: Tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri, 2 Kali Debat dengan Jaksa saat Sidang Pembunuhan Brigadir J

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah menghadirkan saksi ahli meringankan terlebih dahulu pada Kamis (22/12/2022).

Kedua terdakwa itu menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali.

Mahrus membahas terkait pelecehan seksual yang diakui telah dialami oleh Putri Candrawathi.

Mahrus menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.

Baca: Soal Bharada E Tembak Brigadir J, Ahli Filsafat Sebut Relasi Kuasa Polisi Dilihat dari Bentuk Tubuh

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Meringankan Ferdy Sambo: Motif Penting untuk Buktikan Adanya Kesengajaan Membunuh

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # persidangan # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved