Selasa, 12 Mei 2026

Terkini Nasional

Kini Giliran Bharada E Hari Ini Bakal Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan dalam Persidangan

Senin, 26 Desember 2022 08:08 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Ferdy Sambo, kini giliran Bharada E alias Richard Eliezer menghadirkan saksi meringankan di sidang perkara pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin 26 Desember 2022.

Lantas, siapa sosok yang bakal dihadirkan dari kubu Bharada E dalam sidang hari ini?

Sidang tersebut bakal digelar di ruang utama yang dikhususkan untuk Richard Eliezer.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Ya betul besok ada sidang untuk R. Eliezer," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/2022) malam.

Adapun untuk agendanya, Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy menyatakan, giliran pihaknya menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

Kendati demikian, Ronny belum membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

"Besok kita hadirkan ahli dari kita," singkat Ronny.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menghadirkan ahli meringankan terlebih dahulu.

Baca: Pakar Hukum Menilai Bharada E Bisa Menghirup Udara Bebas, Mengacu Pada Pasal Ini

Dalam sidang yang digelar, Kamis (22/12/2022) itu, kedua terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali.

Mahrus menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, jika dalam proses pembuktian hasil visum tersebut tidak dilakukan, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi tidak ada.

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan," kata Mahrus.

Sebab kata dia, dalam kasus dugaan kekerasan seksual kerap kali korban yang diduga mengalami tersebut tidak mau melapor.

Beberapa faktor disebut Mahrus menjadi pemicu, salah satunya soal rasa takut karena adanya tekanan dari pihak-pihak lain.

Baca: Status Justice Collaborator Bharada Eliezer Diragukan Kubu Ferdy Sambo, LPSK Beri Tanggapan

"Karena gini yang mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor, banyak faktor," kata dia.

Oleh karenanya, dia menegaskan, hasil visum memang menjadi alat bukti paling utama dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual.

Namun jika tidak ada bukti visum tersebut, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi hilang atau tidak ada.

Salah satu upaya yang bisa dibuktikan yakni kata dia, dengan hasil tes psikologi yang dilakukan terhadap korban.

"Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, ga ada setelah diperiksa itu ketawa-tawa ga ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setelah Ferdy Sambo, Bharada E Hari Ini Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan di Sidang

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Febi Frandika
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Bharada E   #saksi ahli   #persidangan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved