Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Pakar Hukum Menilai Bharada E Bisa Menghirup Udara Bebas, Mengacu Pada Pasal Ini

Sabtu, 24 Desember 2022 10:13 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana, jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 adalah "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

"Terdapat yang lebih penting dari Pasal 51, tidak dapat dipidana orang yang taat, tunduk, patuh, melaksanakan perintah jabatan," kata Asep dalam Kompas Malam, Kompas TV, Jumat (23/12/2022).

Baca: Ferdy Sambo Akui Perintah Anak Buah untuk Musnahkan Rekaman CCTV di Duren Tiga: Mereka Pasti Patuh

Lebih lanjut, Asep menuturkan, lahirnya Pasal 51 itu dilatarbelakangi untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang yang disuruh. Dengan kata lain, orang yang disuruh atas perintah jabatan, tidak bisa dipidana.

"Cuma, di republik ini banyak yang tidak paham terkait Pasal 51, perintah jabatan," jelasnya.

Tak hanya itu, Asep juga menyitir pernyataan ahli hukum pidana Effendi Saragih tentang doenpleger saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada Rabu (21/12).

Di mana orang yang memerintah melakukan suatu pidana, dalam hal ini terdakwa Ferdy Sambo, dialah yang bertanggungjawab, sedangkan yang diperintah hanya merupakan alat semata.

"Yang menarik, kalau itu bukan menembak dan itu tidak diperintahkan, ngapain barang bukti harus dihilangkan? Ngapain TKP harus dibersihkan? Ngapain dia (Ferdy Sambo) harus berbohong?!" tegasnya.

"Artinya, di persidangan, fakta itu sudah terbukti: Eliezer tunduk dan patuh," imbuhnya.

Baca: Gerak-gerik Ferdy Sambo di Depan Rumah Duren Tiga Disorot Hakim, Tak Turun di Depan Gerbang, Kenapa?

"Parameternya gampang, dia (Eliezer) tidak pernah bohong. Kalau bohong pasti sudah diperingatkan hakim seperti beberapa saksi atau terdakwa lain," tambah Asep.

Sementara menurutnya, selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keterangan yang disampaikan Eliezer lancar, runtut, mengalir seperti air.

"Makanya saya bilang, Eliezer harus tidak dapat dipidana, intinya dapat bebas," ucap dia menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, ahli hukum pidana Effendi Saragih menjelaskan terkait doenpleger, peran yang dinilai bisa membebaskan Richard Eliezer dari jeratan kasus pembunuhan brigadir yosua,

Hal itu disampaikan Effendi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, tentang doenpleger dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (21/12/2022).

“Saya membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dari Pak Effendi yang menjelaskan terkait dengan syarat-syarat doenpleger, bisa Saudara ahli jelaskan syarat-syarat doenpleger?” tanya Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Effendi Saragih menjawab, doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain.

“Namanya doenpleger itu adalah dalam arti menyuruh melakukan tindak pidana. Syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban,” ucap Effendi.

“Dan yang disuruh itu hanya merupakan sebagai alat dan tentu saja alat itu dalam bentuk orang, dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas Tv dengan judul Pakar Hukum Nilai Eliezer Bisa Bebas: Tak Dapat Dipidana Orang yang Taat Laksanakan Perintah Jabatan

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved