Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Status "Justice Collaborator" Bharada Eliezer Diragukan Kubu Ferdy Sambo, LPSK Beri Tanggapan

Jumat, 23 Desember 2022 13:35 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menanggapi pendapat saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang meragukan status justice collaborator Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas memberikan penjelasan terkait status JC Richard Eliezer melalui pesan singkat, pada Kamis (22/12/2022)

Ia mengatakan, penunjukan status justice collaborator Richard Eliezer sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Menurut Susilaningtyas, Richard Eliezer masuk dalam kriteria karena sudah jelas mendapat ancaman setelah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas dasar itu, LPSK memandang bahwa Richard memang layak jadi justice collaborator.

Baca: Ferdy Sambo Tak Terima Disebut Tembak Yosua 5 Kali, Klaim Bharada E yang Berbohong

Selain itu, Susilaningtyas berujar, keterangan Richard Eliezer disebut konsisten dan memberikan beragam bukti yang bisa membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J.

Bukti baru yang dipaparkan adalah berupa foto yang disampaikan Richard.

Sebelumnya, status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana BrigadirJ diragukan.

Hal itu dikatakan oleh saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.

Mahruh mengungkapkan keterangannya saat menjadi saksi ahli persidangan pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan status justice collaborator dalam perkara pembunuhan tersebut.

Baca: Brigadir J Bersikap Tak Lazim sesaat sebelum Penembakan Sebut Ferdy Sambo

Mahrus menjelaskan, status terdakwa sebagai justice collaborator sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dijelaskan pelaku banyak pidananya, hanya ada klausul yang umum termasuk kasus-kasus yang berpotensi serangan.

Serta harus berdasarkan keputusan (dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Mahrus menuturkan, apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ada potensi serangan dan keputusan dari LPSK, maka tidak ada status justice collaborator untuk terdakwa yang sedang berperkara.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status "Justice Collaborator" Bharada E Diragukan, Ini Tanggapan LPSK"

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # sidang # Richard Eliezer # Putri Candrawathi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved