Terkini Nasional
Status Justice Collaborator Diragukan, LPSK Ungkap soal Richard Eliezer yang Konsisten selama Sidang
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menanggapi soal keraguan status Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui sebelumnya keraguan terkait status Justice Collaborator Bharada E ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.
Menurut Susilaningtias, Bharada E telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Pakar Hukum Menilai Bharada E Bisa Menghirup Udara Bebas, Mengacu Pada Pasal Ini
Selain itu, Susilaningtias menegaskan bahwa keterangan Bharada E selama persidangan juga selalu konsisten.
Susilaningtias menilai Bharada E selalu menceritakan apa yang dia ketahui secara jujur, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dilansir Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut Susilaningtias menyebut Bharada E mampu memberikan barang bukti baru, berupa foto saat ia dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.
Baca: Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK sebut Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang
Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Ferdy Sambo agar Bharada E mau mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.
"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.
Susilaningtias menambahkan Bharada E sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.
"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu."
"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," pungkasnya.
# justice collaborator # Bharada E # sidang # LPSK
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Pasang Badan! AS Bela Israel di Sidang ICJ, Tak Mau Sekutunya Didesak soal Blokade Bantuan ke Gaza
Sabtu, 3 Mei 2025
To The Point
Amerika Serikat Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional ICJ, Dikecam Pakar Hukum Internasional
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribun Video Update
Israel Disebut Negara "Penjajah" di Sidang ICJ Buntut Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Aksi AS Bela Israel Dalam Sidang ICJ Dikecam Banyak Negara, Zionis Cabik-cabik Pengungsi Palestina
Sabtu, 3 Mei 2025
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.