Terkini Nasional
Status Justice Collaborator Diragukan, LPSK Ungkap soal Richard Eliezer yang Konsisten selama Sidang
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menanggapi soal keraguan status Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui sebelumnya keraguan terkait status Justice Collaborator Bharada E ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.
Menurut Susilaningtias, Bharada E telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Pakar Hukum Menilai Bharada E Bisa Menghirup Udara Bebas, Mengacu Pada Pasal Ini
Selain itu, Susilaningtias menegaskan bahwa keterangan Bharada E selama persidangan juga selalu konsisten.
Susilaningtias menilai Bharada E selalu menceritakan apa yang dia ketahui secara jujur, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dilansir Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut Susilaningtias menyebut Bharada E mampu memberikan barang bukti baru, berupa foto saat ia dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.
Baca: Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK sebut Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang
Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Ferdy Sambo agar Bharada E mau mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.
"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.
Susilaningtias menambahkan Bharada E sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.
"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu."
"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," pungkasnya.
# justice collaborator # Bharada E # sidang # LPSK
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
7 hari lalu
Mancanegara
Kecaman Indonesia untuk Israel Tak Digubris, Delegasi Israel Malah Main HP di Sidang DK PBB
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Delegasi RI Umar Hadi Debat Wakil Israel di Sidang DK PBB, Bantah Klaim Zionis Salahkan Hizbullah
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Ekspresi Delegasi Israel saat Dikecam Indonesia di Sidang DK PBB, Malah Sibuk Mengetik di Ponsel
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazah di Sidang CLS Solo, Kuasa Hukum Sebut Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.