Minggu, 10 Mei 2026

TERKINI NASIONAL

Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK sebut Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang

Sabtu, 24 Desember 2022 10:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menanggapi soal keraguan status Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui sebelumnya keraguan terkait status Justice Collaborator Bharada E ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.

Baca: Ferdy Sambo Akui Perintah Anak Buah untuk Musnahkan Rekaman CCTV di Duren Tiga: Mereka Pasti Patuh

Menurut Susilaningtias, Bharada E telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, Susilaningtias menegaskan bahwa keterangan Bharada E selama persidangan juga selalu konsisten.

Susilaningtias menilai Bharada E selalu menceritakan apa yang dia ketahui secara jujur, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Richard selama persidangan ini konsisten, menceritakan semua yang dia ketahui, dia jujur, terbuka, tidak ada yang menjadi beban dan ditutup-tutupi olehnya," kata Susilaningtias dilansir Kompas TV, Jumat (23/12/2022).

Lebih lanjut Susilaningtias menyebut Bharada E mampu memberikan barang bukti baru, berupa foto saat ia dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Ferdy Sambo agar Bharada E mau mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.

"Richard sendiri menyampaikan bukti baru berkaitan dengan foto, yang itu bisa menjadi bukti petunjuk adanya perencanaan pembunuhan," jelas Susilaningtias.

Susilaningtias menambahkan Bharada E sejak mendapatkan perlindungan dari LPSK hingga saat ini, tetap konsisten menyatakan kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.

Baca: Gerak-gerik Ferdy Sambo Turun dari Mobil di Duren Tiga Disorot Hakim, Tak Lazim Keluar Jauhi Gerbang

"Menurut saya menjadi poin besar bagi Richard, bahwa dia dari awal ketika mulai dilindungi LPSK sampai saat ini tetap konsisten bahwa itu peristiwa pembunuhan dan melibatkan pihak-pihak tertentu."

"Serta ada obstruction of justice (perintangan proses hukum, red), di mana banyak barang bukti dan TKP yang dikaburkan," pungkasnya.

Ahli Pidana Tegaskan Status Justice Collaborator Tak Bisa Diberikan untuk Terdakwa Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Muhammad Mahrus Ali menyatakan, status justice collaborator atau saksi pelaku tidak dapat diberikan kepada tersangka atau pelaku pembunuhan.

Hal itu disampaikan Mahrus saat dirinya dihadirkan oleh kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang, Kamis (22/12/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Justice Collaborator Bharada E Diragukan, LPSK: Richard Eliezer Konsisten Selama Sidang

# Mahrus Ali # Susilaningtias # Richard Eliezer # Bharada E # LPSK # ahli pidana # justice collaborator

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved