Terkini Nasional
Tak Bisa Berkata-kata, Irfan Widyanto Menangis saat Dibela Ferdy Sambo di Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, tak bisa menahan tangis saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo.
Selain itu, Irfan Widyanto pun sampai tak bisa berkata-kata, ketika hakim meminta tanggapan atas keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Irfan Widyanto hanya terlihat memegangi hidung dan kacamatanya.
Ia pun tertunduk ketika mencoba menjawab pertanyaan hakim dengan suara yang terbata-bata.
"Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan," kata Irfan dalam persidangan yang disaksikan dari Kompas Tv Live, Jumat (16/12/2022).
Baca: Menahan Tangis di Depan Ferdy Sambo saat Sidang, Irfan Widyanto Mengaku Ingin Marah
"Awalnya saya ingin marah," tambah Irfan.
"Bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia," jawab Irfan.
"Itu ya, enggak ada tanggapan, ya, kalau kemarahan itu, ya, memang, ya, pada akhirnya menjadi penyesalan. Walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," imbuh hakim.
Baca: Tak Bisa Berkata-kata, Irfan Widyanto Menangis saat Dibela Ferdy Sambo di Persidangan
Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab
Mantan kadiv propam itu menyebut AKP Irfan Widyanto tidak bersalah terkait tugas pengamanan CCTV.
Ferdy Sambo mengatakan Irfan Widyanto tidak bersalah lantaran tidak mengerti kejadian sebenarnya di rumah dinasnya.
"Dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak salah karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu," kata Ferdy Sambo.
"Tapi apa yang terjadi? mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja dengan saya," lanjut dia.
"Saya akan bertanggung jawab, dia (Irfan Widyanto) tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab," ujar suami Putri Candrawathi itu.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca: Fakta-fakta Persidangan Irfan Widyanto, Tak Kuasa Tahan Tangis hingga JPU Beri Gestur Cemen
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: Cengengesan Jawab Pertanyaan saat Sidang, AKP Irfan Widyanto Ditegur Jaksa
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibela Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Sampai Tak Bisa Berkata-kata: Awalnya Saya Marah
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
To The Point
Hasto Kristiyanto Hadiri Sidang Tipikor dengan Membawa Berkas Pribadi: Tampak Fresh Kan Saya?
Kamis, 17 April 2025
Terkini Nasional
Detik-detik Guntur Romli Usir Sejumlah Orang Diduga Penyusup dari Ruang Sidang Hasto Kristiyanto
Kamis, 17 April 2025
Tribunnews Update
Respons Tom Lembong seusai Dengar Keterangan Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa: Leganya
Selasa, 25 Maret 2025
To The Point
Hasto Jadi Terdakwa, Pendukung Kompak Pakai Rompi Oranye 'Tahanan KPK' di Sidang Pengadilan Tipikor
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.