Tribunnews Update
Tok! UMK Kota Samarinda 2023 Naik 6,15 Persen Jadi Rp 3,3 Juta, Pengusaha Diminta Taat Pengupahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, Kalimantan Timur pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 3.329.199.
Besaran itu mengalami kenaikan sekitar 6,15 persen dari UMK tahun 2022 ini.
Terkait hal ini, pengusaha diminta taat dalam aturan pengupahan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Walikota Samarinda, Andi Harun telah menyetujui besaran UMK Samarinda 2023 dengan besaran Rp 3.329.199.
Ia meneken besaran UMK itu di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Selasa (29/11/2022).
Baca: UMK Kendari Tahun 2023, Naik 6,04 Persen dan Mulai Berlaku pada 2 Januari
Dengan besaran itu, UMK Samarinda mengalami kenaikan sebesar Rp 192.00 dari UMK tahun 2022.
Diketahui, UMK Kota Samarinda tahun 2022 ini senilai Rp 3.137.576.
Walikota Samarinda menyetujui kenaikan UMK 2023 itu berdasarkan landasan tiga hukum.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, peraturan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca: Daftar UMK di Banten 2023 Tertinggi Kota Cilegon Rp 4,6 Juta, Terendah Kabupaten Lebak Rp 2,9 Juta
Ketiga, Surat keputusan Gubernur kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022.
Dengan kebijakan pengupahan ini, Andi berharap para pengusaha di Kota Samarinda taat dan mampu melaksanakannya.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," tambah Andi harun.
Sebagaimana diketahui, UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396.
Besaran UMP 2023 ini naik sebesar Rp 186.899 atau 6,20 persen dibandingkan dengan UMP 2022 sebesar Rp 3.014.497.
Penetapan UMP 2023 itu, disahkan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP, UMK, UMR Kota Samarinda, Kalimantan Timur 2023
HOST: BIMA MAULANA
VP: GHOZI LUTHFI
# UMK # Samarinda # 2023 # pengusaha # buruh
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
viral news
Dua Mahasiswanya Ditangkap Buntut Peringatan Hari Buruh, Undip Turun Tangan Kirim Pengacara
27 menit lalu
viral news
Nasib Apes 2 Mahasiswa Undip, Dituding Sekap Anggota Polda Jateng dan Berakhir di Kantor Polisi
33 menit lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Bukan Mulung, Warga yang Tewas Kena Ledakan Amunisi di Garut Ternyata Buruh TNI, Dibayar Rp150 Ribu
7 jam lalu
Tribunnews Update
Terungkap! 4 Warga Sipil yang Tewas saat Pemusnahan Amunisi TNI Ternyata Buruh, Dibayar Rp 150 Ribu
14 jam lalu
Viral News
2 Korban Terakhir Longsor Lempake Samarinda Ditemukan, Genap 4 Korban Tewas dalam 1 KK
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.