Tribunnews Update
UMK Kendari Tahun 2023, Naik 6,04 Persen dan Mulai Berlaku pada 2 Januari
TRIBUN-VIDEO.COM - Kota Kendari, Sulawesi Tenggara telah resmi memiliki besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023.
Penetapan ini dilakukan pada Rabu (14/12).
Pemerintah setempat menetapkan besaran kenaikan adalah 6,04 persen dibanding UMK tahun 2022.
Dikutip dari TribunnewsSultra, berdasarkan surat keputusan nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari 2023, besaran yang ditetapkan yakni Rp 2.993.730.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp170.528 dari UMK Kendari 2022 yakni Rp 2.823.315.
Baca: Rusia-AS Memanas, Moskwa Umumkan Pasang Misil Antarbenua yang Lebih Dahsyat 12 Kali dari Bom Atom
Besaran UMK 2023 Kendari ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa mengatakan UMK tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari hingga 31 Desember 2023.
"Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kendari 2023, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani walikota dan disahkan gubernur," kata Ali Aksa saat ditemui di kantor Disnakertran Kota Kendari, Jumat (16/12/2022).
Dengan adanya penetapan ini, pengusaha dapat menerima dan menerapkan SK tersebut di masing-masing perusahaan.
Sehingga para pekerja bisa menikmati UMK Kendari 2023 secara wajar dan berkelanjutan.
Baca: UMK di Jatim Rilis, Berikut 3 Kabupaten/Kota Tempati Tertinggi, Kota Surabaya Tembus Rp 4,5 Juta
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan SK tersebut baru diterima pihaknya hari ini, Kamis (15/12) sore.
Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk diumumkan.
Susianti menyampaikan para perusahaan untuk menerapkan upah minimum Kota Kendari bagi pekerja yang masa kerja 0 sampai 12 bulan.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas, diberlakukan struktur skala upah.
Hal itu diharapkan dapat neminimalisir pengaduan khususnya perselisihan hubungan industrial antara para pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2023 mendatang. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Akhirnya UMK Kendari 2023 Ditetapkan Rp2.993.730, Resmi Berlaku 2 Januari Mendatang
Host : Sisca Mawaski
VP : Jalu Setyo Nugroho
# UMK # Kendari # 2023 # kenaikan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Sultra
Terkini Daerah
Tetangga Tak Ada yang Tahu! Ini Sosok Pertama Kali Tolong 4 Balita saat Kebakaran di Kendari
3 hari lalu
Live Update
Polisi Olah TKP Kebakaran Tewaskan 3 Balita di Kendari, Ibu Korban Diberi Waktu Pulihkan Trauma
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.