Terkini Nasional
Terungkap Uang Pensiun Jokowi Seusai Rampung Jadi Pemimpin Negara 100 Persen dari Gaji Pokok
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika purna dari tugasnya menjadi pemimpin negara nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendapatkan hak pensiun.
Baik itu rumah, transportasi, dan uang pensiun.
Adapun terkait uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Bab III tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Besarnya pensiun pokoknya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 ini, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, selain presiden dan wakil presiden.
Baca: Momen Jokowi dan Istri saat Tiba di Tanah Air seusai Luwatan ke Belgia, Disambut Panglima & Kapolri
Sehingga, jika dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji presiden Indonesia sebesar enam kali Rp 5.040.000, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Selain dari pensiun pokok, bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan.
Termasuk biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Juga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Tunjangan-tunjangan ini akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dengan hormat.
Pembayaran terpaksa dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali untuk menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Adapun penghentian pemberian tunjangan ini akan dilakukan enam bulan setelah meninggal dunia.
Pada bulan ketujuh, pasangan dalam hal ini istri mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang meninggal, akan diberikan tunjangan yang besarannya 50 persen dari pensiun terakhir.
Termasuk masih diberikannya tunjangan janda dan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik dan telepon.
Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Baca: Respons Gibran soal Jokowi akan Dapat Rumah dari Negara: Sudah Punya Rumah Sendiri di Sumber
Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.
Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.
Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok
# Uang pensiun # Presiden Joko Widodo # Jokowi # Maruf Amin # gaji
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berakhir Jadi Tersangka, Amnesty Internasional Buka Suara
1 hari lalu
Tribun Video Update
Prabowo Diisukan Mulai Jaga Jarak dengan Jokowi, Istana Beri Bantahan: Soal Waktu untuk Bertemu
1 hari lalu
Tribun Video Update
Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi hingga Rektor & Dekan Digugat terkait Polemik Dugaan Ijazah Palsu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.