LIVE UPDATE
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Atas Penipuan Trading Quotex, Harta yang Disita Dikembalikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Doni M Taufik atau Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara dalam kasus binary option quotex.
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan dan ada juga yang disita negara.(*)
Baca: Fakta-fakta Kala Sidang Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Nangis saat Dapat Vonis Penjara 4 Tahun
Baca: Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang, Berikut 5 Aset Doni Salmanan yang Disita oleh Negara
# Doni Salmanan # Penipuam trading quotex # Quotex # affiliator
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
Rabu, 22 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.