Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Atas Penipuan Trading Quotex, Harta yang Disita Dikembalikan

Jumat, 16 Desember 2022 18:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Doni M Taufik atau Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara dalam kasus binary option quotex.

Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan dan ada juga yang disita negara.(*)

Baca: Fakta-fakta Kala Sidang Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Nangis saat Dapat Vonis Penjara 4 Tahun

Baca: Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang, Berikut 5 Aset Doni Salmanan yang Disita oleh Negara

# Doni Salmanan # Penipuam trading quotex # Quotex # affiliator

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved