Senin, 12 Mei 2025

Kabar Selebriti

Fakta-fakta Kala Sidang Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Nangis saat Dapat Vonis Penjara 4 Tahun

Jumat, 16 Desember 2022 18:41 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim memvonis Doni Salmanan atau Doni M Taufik empat tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Doni Salmanan sendiri mengikuti persidangan via daring dan tak datang langsung ke pengadilan.

TribunJabar.id telah merangkum fakta-fakta terkait sidang vonis Doni Salmanan:

1. Doni Salmanan Menangis

Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat meneteskan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.

Kepalanya pun tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

2. Vonis Doni Salmanan

Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca: Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang, Berikut 5 Aset Doni Salmanan yang Disita oleh Negara

"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.

Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.

3. Harta Kekayaan Tak Semua Disita

Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliate aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.

Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.

Baca: Doni Salmanan Bebas Ganti Rugi, Korban Ngamuk hingga Sebut Ada Permainan antara Kuasa Hukum & Hakim

"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.

Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara. "Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.

Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset. "Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.

4. Korban Doni Salmanan Ngamuk

Korban kasus binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, meluapkan amarah dan berteriak tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan.

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Ia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya, setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, serta denda 1 miliar tersebut subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmana, merupakan anak hakim agung.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun, Crazy Rich Bandung Nangis sementara Korban Ngamuk

# Kabar selebriti # Quotex # Doni Salmanan # penipuan # trading

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Kabar selebriti   #Doni Salmanan   #penipuan   #Quotex   #trading

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved