Selasa, 13 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

Doni Salmanan Bebas Ganti Rugi, Korban Ngamuk hingga Sebut Ada Permainan antara Kuasa Hukum & Hakim

Jumat, 16 Desember 2022 14:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Korban aplikasi trading ilegal Quotex mengamuk dan mengungkapkan kekecewaan terhadap vonis hakim pada Doni Salmanan.

Alfred Nobel, seorang korban yang turut hadir di sidang pada Kamis (15/12/2022) tak kuasa meluapkan kemarahannya.

Hal itu dikarenakan, hasil vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.

Ia bahkan menuding ada hubungan keluarga antara hakim dan pengacara Doni Salmanan.

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.

Pihaknya menyebut sudah tahu dan sudah membuat video saat putusan Doni Salmanan dibacakan.

Ia ingin Komisi Yudisial menyelidiki hal ini.

Baca: Doni Salmanan Masih Tetap Kaya, Aset-aset Miliknya Dikembalikan, Ini Alasan Hakim

Sementara itu, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah.

Namun, Doni dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Baca: Setelah sang Istri Rayakan Anniversary, Doni Salmanan Divonis Ringan hingga Hartanya Dikembalikan

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

Sebelumnya, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya ini.

Tuntutan ini jauh lebih berat daripada vonis yang didapatnya kini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak

# Doni Salmanan # Quotex # trading ilegal

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Doni Salmanan   #Quotex   #trading ilegal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved