Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Kronologi Penangkapan 2 Oknum TNI AD Selundupkan Narkoba 75 Kg Jenis Sabu

Jumat, 16 Desember 2022 17:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) akan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota TNI karena menyelundupkan narkoba.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (6/12/2022) dengan barang bukti berupa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Rencana PTDH kedua anggota TNI ini disampaikan oleh Wakil Komandan (Wadan) Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang dalam konferensi pers di halaman RSUD Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, kasus peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku tidak melibatkan anggota TNI lain dan kedua pelaku diduga terlibat jaringan pengedar narkoba internasional.

"Keterlibatan anggota lain tidak ada, hanya berdua ini saja dan pasti PTDH," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

Baca: Deretan Kasus Oknum TNI Aniaya Mertua Selain Pratu SH, Tahun Lalu Ada yang Tega Usir Ibunda Istri

Menurutnya, kedua anggotanya mau menjadi kurir narkoba karena nominal yang dijanjikan cukup tinggi.

"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," terangnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkap dua tersangka lain yang merupakan warga sipil yakni SR (25) serta YSD (29).

Keempat tersangka merupakan kurir narkoba jalur darat dan rencananya akan mengedarkan ke Medan dan Jakarta.

"Dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sedangkan sabu-sabu ini tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta," pungkasnya.

Krisno Halomoan mengatakan, untuk dua tersangka anggota TNI akan diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan, Medan.

"Untuk yang warga sipil, (pengiriman) ini bukan yang pertama mereka lakukan. Tapi berapa lamanya, masih didalami," terangnya pada Kamis (15/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kronologi penangkapan

Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya gerak mencurigakan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat Subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Array A Argus) (Kompas.com/Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Anggota TNI AD Terancam Dipecat, Selundupkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

# TNI # oknum TNI # narkoba # sabu

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TNI   #oknum TNI   #narkoba   #sabu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved