Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

Jumat, 9 Desember 2022 15:42 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris menilai pasal terkait hukuman mati dalam UU baru tersebut justru menimbulkan masalah yang lebih pelik.

Warganet bahkan menghubungkan perubahan aturan terkait hukuman mati tersebut dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang diinisiasi terdakwa Ferdy Sambo.

Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (8/12/2022), Hotman Paris membagikan video berisi protes.

Sembari menangkupkan tangan di wajah, Hotman Paris mempertanyakan kredibilitas para pembuat undang-undang.

"Masa saya baca di KUH Pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang-orang yang buat undang-undang," kata Hotman Paris dikutip TribunWow.com, Jumat (8/12/2022).

Dalam ulasannya, Hotman Paris mencontohkan mengenai pasal 100 KUHP mengenai hukuman mati.

Pasal tersebut menyatakan terpidana mati akan mendapat kesempatan selama 10 tahun sebelum dieksekusi.

Pada praktiknya, peraturan baru ini dinilai akan menimbulkan masalah baru terkait jual-beli surat berkelakuan baik yang bisa dikeluarkan kepala Lapas.

Baca: Hotman Paris Buka Suara soal RKUHP Pasangan Dipenjara jika Check In Hotel, Sektor Wisata Terpengaruh

Baca: Hotman Paris Tanggapi RKUHP Tentang Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipenjara

"Pasal 100 nih, disebutkan seorang terdakwa yang ditentukan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.

"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara."

"Daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara."

Menurut Hotman Paris, pasal ini sama saja menafikan proses panjang persidangan dan putusan hakim.

"Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak mau dihukum mati," kata Hotman Paris.

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik."

Dengan adanya peraturan ini, maka profesi Kepala Penjara akan menjadi jabatan yang prestisius dan berpotensi menjadi celah bagi praktik suap atau gratifikasi.

"Ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara," sindir Hotman Paris.

"Sama juga seperti perkara korupsi,kalau dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga."

Hotman Paris menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut tak dibuat dengan melibatkan praktisi hukum sehingga tidak mengerti kondisi di lapangan.

Oleh karenanya, Hotman Paris meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan KUHP tersebut.

"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini," tegas Hotman Paris.

Unggahan Hotman Paris itu pun ramai menuai komentar dari warganet.

Banyak dari mereka mengaitkan perubahan KUHP tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang ramai menjadi sorotan.

Pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf, dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sehingga, meski putusan hakim memberikan hukuman maksimal, para terdakwa berpotensi tidak dieksekusi mati.

"Pantesan sidang Sambo panjang banget, apakah menunggu aturan?," tulis @***mms.

"Timing bareng kasus Brigadir J," tulis @***aaaaan.

"Waaah berarti kalo si Sambo cs vonis hukum mati dah kena UU yg baru ini dong..ya alooo ya aloooo," tulis @atput***. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

Editor: Tri Hantoro
Sumber: TribunWow.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Hotman Paris   #KUHP   #hukuman mati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved