Minggu, 19 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Hotman Paris Buka Suara soal RKUHP Pasangan Dipenjara jika Check In Hotel, Sektor Wisata Terpengaruh

Kamis, 8 Desember 2022 19:48 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris menyoroti RKUHP tentang pasangan bukan suami istri yang bisa dipenjara apabila check in di hotel.

Menurut Hotman Paris, aturan ini merupakan aturan yang berbahaya karena melawan arus modernisasi di Indonesia.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebutkan bahwa aturan itu akan berpengaruh terhadap sektor pariwisata.

Pengacara berusia 62 tahun ini juga beranggapan bahwa aturan tersebut percuma dan tidak bermanfaat.

Pasalnya aturan tersebut dianggap tidak akan bisa menghentikan pasangan-pasangan belum menikah yang melakukan perzinaan.

Karena check ini di hotel dilarang, pasangan tersebut kemungkinan besar masih bisa menyewa apartement.

Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah mengesahkan RKUHP menjadi UU pada Selasa (6/12/2022).

Baca: Deretan Artis yang Diundang di Pernikahan Kaesang & Erina Gudono, Ada Rossa hingga Hotman Paris

Namun pengesahkan RKUHP itu menuai respon positif dari berbagai pihak.

Selama beberapa tahun terakhir, memang RKUHP menjadi polemik.

Hal tersebut dikarenakan ada beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat.

Satu di antaranya pasal tentang pidana hubungan seks di luar penikahan.

Di sisi lain, Hotman Paris juga membagikan kisal pilu yang didapatkannya dari seorang ART di Bengkulu.

Sang ART mengaku dihamili oleh anak majikan tempat dia bekerja.

Baca: Hotman Paris Tanggapi RKUHP Tentang Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipenjara

Rudapaksa berlangsung di ruang karaoke keluarga di rumah majikannya.

Imbas aksi tersebut, ART itu kini mengaku sedang hamil enam bulan.

Namun sayangnya, saat minta pertanggungjawaban ART itu justru dipolisikan oleh pihak majikannya.

ART dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan kasus tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.

Lebih lanjut Hotman Paris menghimbau para aktivis perempuan dan perlindungan anak untuk mengusut kasus ini tuntas.

Hotman Paris meminta agar kasus tersebut segera menemukan fakta kejadian yang sebenarnya.

Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga menanyakan kepada Kapolda Bengkulu.

Namun anak majikan yang melaporkan ART ke Polda Bengkulu justru kasusnya diterima oleh pihak kepolisian.

Sehingga saat ini kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan rudapaksa dengan terlapor ART yang dilaporkan sang majikan ke Polda Bengkulu.

(Tribun-Video.com/Grid.id)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Tanggapi RKUHP Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipenjara, Hotman Paris: Melawan Modernisasi!

# RKUHP # Hotman Paris # sektor pariwisata

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Grid.ID

Tags
   #Hotman Paris   #RKUHP   #sektor pariwisata

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved